A.
Pengertian Badan Usaha
Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis dan
ekonomis yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau memberi layanan kepada
masyarakat.
Adapun perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan. Badan Usaha menggunakan
kesatuan yuridis ( aspek-aspek hukum yang harus dipenuhi ) untuk mencapai
tujuan sedangkan perusahaan adalah kesatuan faktor produksi yang melakukan
kegiatan produksi untuk menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan merupakan
salah satu bagian atau alat badan usaha untuk mencapai tujuan. Badan usaha bisa
saja memilki beberapa perusahaan untuk mencapai tujuan.
B. Koperasi
Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah
badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan
mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi
sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset
fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi
yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi
anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi
tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja
didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan
badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam
berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota
tahunan.
Dalam fungsinya
sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan
dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian,
ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi
sebagai badan usaha yaitu :
1. Status dan Motif
anggota koperasi
2. Kegiatan usaha
3. Permodalan
koperasi
4. SHU koperasi
C. Tujuan dan Nilai Koperasi
- Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3
tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
- Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya,
dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran
utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih
diutamakan daripada laba.
Meskipun demikian
harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan
karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi
akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.
Nilai nilai koperasi
adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap
sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai
koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.
D. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan dan Nilai Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar
manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne
And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan
sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan
operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan
mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
- Tujuan
membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
- Tujuan
membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
- Tujuan
menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
- Tujuan
merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan
tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai
pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada
pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan
pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis,
tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
- Memaksimumkan
keuntugan (Maximize profit)
- Memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
- Memaksimumkan
biaya (minimize profit)
Tujuan koperasi
sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
E. Keterbatasan teori perusahaan :
1. Adanya
kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan
pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
2. Biaya
dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan
diambil.
3. Kritik
atas tanggung jawab sosial.
F.
Teori Laba
Tingkat laba biasanya
berbeda di antara perusahaan dalam industri yang sama dan perbedaannya semakin
besar pada industri yang berbeda. Beberapa teori berusaha untuk
menjelaskan perbedaan tersebut.
- Teori laba dalam menghadapi risiko
Menurut teori ini, hasil
laba ekonomi di atas normal dibutuhkan oleh perusahaan untuk masuk dan bertahan
di beberapa bidang seperti eksplorasi minyak yang memiliki risiko di atas rata-rata.
·
Teori laba karena pergesekan
Teori ini menekankan bahwa
laba timbul akibat pergesekan atau gangguan dari keseimbangan jangka panjang.
Jadi, dalam jangka panjang, pada keseimbangan persaingan sempurna, perusahaan
cenderung menghasilkan laba normal saja (yang telah disesuaikan dengan risiko)
atau laba(ekonomi) nol dari investasinya.
Teori ini menyatakan bahwa
beberapa perusahaan karena faktor-faktor (skala ekonomis, kebutuhan-kebutuhan
modal atau hak paten) bisa bertindak sebagai monopolis yang memungkinkan mereka
untuk mempertahankan laba di atas normal untuk jangka panjang.
Pada teori inovasi ini,
laba di atas normal merupakan kompensasi dari inovasi yang berhasil.
- Teori
laba Frisional ( Frictional Theory of Profit )
Teori ini menekankan bahwa
keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka
panjang (long run equilibrium).
G. Fungsi Laba
Laba suatu perusahaan memberikan signal penting bagi perusahaan mengenai
realokasi sumber daya dalam masyarakat, dimana hal tersebut mencerminkan
perubahan kemampuan konsumen dan permintaan, dalam suatu waktu. Laba dapat
turun akibat adanya pesaing baru yang muncul dalam pasar.
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih
dari industri, sebaliknya, laba yang rendah adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda
krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah
satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan.
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya.
H.
Tentang jenis koperasi ini terdapat dalam pasal 17 Bagian 6 UU No.12 tahun
1967, dilakukan dengan:
1. Lapangan usahanya
a.
Koperasi konsumsi, yang berusaha untuk menyediakan barang barang yang
dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun
barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup
para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
b. Koperasi simpan pinjam
atau koperasi kredit, yang berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat
dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau
barang keperluan hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur
pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah-rendahnya.
c.
Koperasi produksi, yang berusaha untuk menggiatkan para aggotanya dalam
menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus
mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh
kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
d.
Koperasi serba usaha, yang berusaha dalam beberapa macam kegiatan ekonomi yang
sesuai dengan kepentingan-kepentingan para anggotanya.
2. Golongan masyarakat yang
berkumpul mendirikannya:
a.
Koperasi pegawai negeri, yang anggota-anggotanya terdiri dari para pegawai
negeri dalam suatu daerah kerja.
b. Koperasi di lingkungan
Angkatan Bersenjata (PRIMKOPAD, PRIMKOPAL, PRIKOPARADA, PRIMKOPOL), yang
merupakan wadah penampungan kegiatan-kegiatan kekaryaan anggota angkatan untuk
meningkatkan kesejahteraan para anggota beserta keluarganya.
c. Koperasi wanita,
koperasi guru, koperasi veteran, koperasi kaum pensiunan dan sebagainya, yang
masing-masing berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi (hidup) para
anggotanya dalam golongannya masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA