Selama tahun 2002
terdapat beberapa kasus perusahaan Go
Public melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal baik
bersifat laporan berkala maupun yang bersifat kasuistis, yang telah ditindak
lanjuti dengan pengenaan sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti diduga
melakukan pelanggaran tersebut. Adapun pengenaan sanksi administratif berupa
denda, sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan
usaha, dan pencabutan izin usaha. Bersama ini diumumkan bahwa Bapepam telah
melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal yang sifatnya kasuistis, adapun penjelasannya dapat
disampaikan secara rinci.
Kasus ini bermula dari
ditemukannya hal-hal berikut, Dalam rangka retrukturisasi PT Kimia Farma Tbk.
(PT KAEF), Sdr. Ludovicus selaku partner
dari KAP HTM yang diberikan tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT KAEF
untuk masa 5 bulan yang berakhir pada 31 Mei 2002, menemukan dan melaporkan
adanya kesalahan dalam penilaian persediaan barang jadi dan kesalahan
pencatatan penjualan untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2001. Kantor Akuntan Publik (KAP) Hans
Tuanakotta dan Mustofa (HTM), selaku auditor independen menyatakan opini soal
ketidakwajaran dalam laporan keuangan kurun semester I tahun 2001.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan Bapepam, diperoleh bukti sebagai berikut : terdapat kesalahan
penyajian dalam laporan keuangan PT KAEF, adapun dampak kesalahan tersebut
mengakibatkan overstated laba pada
laba bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2001 sebesar Rp 32,7 miliar
yang merupakan 2,3% dari penjualan dan 24,7% dari laba bersih PT Kimia Farma
Tbk. Kesalahan tersebut terdapat pada unit-unit sebagai berikut: Unit Industri
Bahan Baku berupa overstated pada
penjualan sebesar Rp 2,7 miliar. Unit Logistik Sentral berupa overstated pada persediaan barang
sebesar Rp 23,9 miliar. Unit Pedagang Besar Farmasi (PBF) berupa overstated pada persediaan barang
sebesar Rp 8,1 miliar, overstated
pada penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Bahwa kesalahan
penyajian tersebut, dilakukan oleh Direksi periode 1998–Juni 2002 dengan cara:
Membuat 2 (dua) daftar harga persedian (master
prices) yang berbeda masing-masing diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2002
dan 3 Februari 2002, dimana keduanya merupakan master prices yang telah diotorisasi oleh pihak yang berwenang
yaitu Direktur Produksi PT KAEF. Master
prices per 3 Februari 2002 merupakan master
prices yang telah disesuaikan nilainya (penggelembungan) dan dijadikan
dasar sebagai penentuan nilai persediaan pada unit distribusi PT KAEF per 31
Desember 2001.
Berdasarkan uraian
tersebut di atas, tindakan yang dilakukan oleh PT KAEF terbukti melanggar:
Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, terbukti bahwa Akuntan yang
melakukan audit Laporan Keuangan per 31 Desember 2001 PT KAEF telah melakukan
prosedur audit termasuk prosedur audit sampling
yang telah diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, dan tidak
diketemukan adanya unsur kesengajaan membantu manajemen PT KAEF dalam
penggelembungan keuntungan tersebut. Namun demikian proses audit tersebut tidak
berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT KAEF.
Sehubungan dengan
temuan tersebut, maka sesuai dengan Pasal 102, Undang-undang Nomor 8 tahun 1995
tentang Pasar Modal jo Pasal 61, Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 Pasal
64, Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan
di Bidang Pasar Modal maka PT Kimia Farma (Persero) Tbk. Dikenakan sanksi
administratif berupa denda yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah);
Sesuai Pasal 5 huruf n Undang-undang
Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal maka:
a. Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu
miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek
penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001;
b. Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP
Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
diwajibkan membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk
disetor ke Kas Negara, karena atas resiko audit yang tidak berhasil mendeteksi
adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur
kesengajaan.
Ø Uraian Kode Etik yang dibahas
mengenai Kantor Akuntan Publik
1. Klien
Klien adalah pemberi kerja (orang atau
badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI –
KAP untuk melaksanakan jasa dengan professional. Dalam kasus ini pihak yang
menjadi klien adalah PT Kimia Farma, Tbk. Dalam rangka retrukturisasi PT Kimia
Farma Tbk. (PT KAEF), Sdr. Ludovicus selaku partner
dari KAP HTM yang diberikan tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT KAEF
untuk masa 5 bulan yang berakhir pada 31 Mei 2002. Dalam hal ini yang menjadi
klien adalah PT Kimia Farma, Tbk memberikan kepercayaan terhadap KAP HTM untuk
melakukan permeriksaan terhadap laporan keuangannya.
2. Laporan Keuangan
Laporan Keuangan adalah suatu penyajian
data keuangan termasuk catatan yang menyertainya untuk mengkomunikasikan sumber
daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas pada pihak internal,
maupun eksternal. Dalam kasus ini KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku
auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk, memeriksa laporan keuangan menemukan dan
melaporkan adanya kesalahan dalam penilaian persediaan barang jadi dan
kesalahan pencatatan penjualan untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2001. Berdasarkan
laporan keuangan tersebut, PT Kimia Farma, Tbk, tidak mampu untuk
mengkomunikasikan informasi keuangan nya sesuai dengan standar pelaporan yang
berlaku, karena dalam pelaporannya ditemukan adanya kesalahan dalam laporan
keuangan.
3.
Kantor
Akuntan Publik (KAP ) dan Praktik
Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik (KAP )
adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai
dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa
profesional dalam praktik akuntan publik. PT Kimia Farma, Tbk mempercayakan pada
KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor independen, berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, dalam hal ini auditor menyatakan
opini soal ketidakwajaran dalam laporan keuangan kurun semester I tahun 2001.
Dalam kasus ini KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa
melakukan pemberian jasa dalam meyampaikan opini dengan professional, serta
memiliki izin yang jelas dari pemerintah.
Ø Prinsip yang Diterapkan Kantor
Akuntan Publik
1. Independensi
Independensi
adalah mempertahankan integritas di dalam memberikan jasa dengan profesional
sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan
oleh IAI. KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor independen menyatakan
opini soal ketidakwajaran dalam laporan keuangan kurun semester I tahun 2001.
Dalam melakukan tanggung jawabnya KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa telah
melakukan prosedur audit termasuk prosedur audit sampling yang telah diatur
dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Berdasarkan keterangan tersebut dapat
ditarik kesimpulan, bahwa KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa membuktikan
independensinya dalam melakukan profesinya selaku Kantor Akuntan Publik dengan
professional dan berintegritas.
2. Integritas dan Objektivitas
Integritas
dan objektivitas berarti bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain. KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa terbukti bahwa Akuntan yang melakukan
audit Laporan Keuangan per 31 Desember 2001 PT KAEF telah melakukan prosedur
audit termasuk prosedur audit sampling
yang telah diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, dan tidak diketemukan
adanya unsur kesengajaan membantu manajemen PT KAEF dalam penggelembungan
keuntungan tersebut. Dimana KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa membuktikan dalam
melakukan tanggung jawabnya dengan integritas dan objektif karna tidak memihak
pada pihak manajemen PT Kimia Farma, Tbk.
Ø Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
1. Kecermatan dan Kepatuhan Terhadap
Standar
Peraturan Bapepam Nomor
VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan. Berdasarkan pemeriksaan
yang telah dilakukan, terbukti bahwa Akuntan yang melakukan audit Laporan
Keuangan per 31 Desember 2001 PT KAEF telah melakukan prosedur audit termasuk prosedur
audit sampling yang telah diatur
dalam Standar Profesional Akuntan Publik, dan tidak diketemukan adanya unsur
kesengajaan membantu manajemen PT KAEF dalam penggelembungan keuntungan
tersebut. Dalam hal ini KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa telah berusaha untuk
melakukan profesi nya selaku auditor dengan cermat bahkan telah melakukan
pemeriksaan dengan standar yang berlaku, walaupun ditemukan adanya kesalahan
dalam penyajian laporan keuangan pada PT Kimia Farma Tbk, namun tidak ditemukan
adanya unsur kesengajaan.
2. Menyatakan Pendapat
Saudara Ludovicus selaku partner dari KAP HTM yang diberikan tugas untuk mengaudit laporan
keuangan PT KAEF untuk masa 5 bulan yang berakhir pada 31 Mei 2002, menemukan
dan melaporkan adanya kesalahan dalam penilaian persediaan barang jadi dan
kesalahan pencatatan penjualan untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2001. Kantor Akuntan Publik (KAP) Hans
Tuanakotta dan Mustofa (HTM), selaku auditor independen menyatakan opini soal
ketidakwajaran dalam laporan keuangan kurun semester I tahun 2001. Berdasarkan
bukti yang di dapat dalam proses pemeriksaan data laporan keuangan Kantor
Akuntan Publik (KAP) Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM) menyatakan pendapat yang
disertai dengan bukti yang jelas sehingga dapatv dikatakan sebagai KAP yang
melakukan prinsip akuntansi dengan tepat.
3. Tanggung Jawab kepada Klien
Dalam
rangka retrukturisasi PT Kimia Farma Tbk. (PT KAEF), Sdr. Ludovicus selaku partner dari KAP HTM yang diberikan
tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT KAEF untuk masa 5 bulan yang berakhir
pada 31 Mei 2002, menemukan dan melaporkan adanya kesalahan dalam penilaian
persediaan barang jadi dan kesalahan pencatatan penjualan untuk tahun yang
berakhir per 31 Desember 2001. Kantor
Akuntan Publik (KAP) Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM), selaku auditor
independen menyatakan opini soal ketidakwajaran dalam laporan keuangan kurun
semester I tahun 2001. Berdasarkan kasus ini, KAP sudah melakukan tanggung
jawab kepada klien untuk memeriksa laporan keuangan, dan KAP menemukan adanya
kesalahan penyajian laporan keuangan oleh PT Kimia Farma, Tbk.
Ø Prinsip-Prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri
BUMN No. 117/M-MBU/2002
1.
Transparansi
(Transparency) dan Disclosure
PT
Kimia Farma Tbk, selaku perusahaan Go
Public melakukan publikasi untuk transparansi terhadap laporan keuangan
untuk mengkomunikasikan informasi perusahaan kepada publik. Sebelum melakukan
publikasi tersebut PT Kimia Farma, Tbk melaukan proses audit. Dalam rangka
retrukturisasi PT Kimia Farma Tbk. (PT KAEF), Sdr. Ludovicus selaku partner dari KAP HTM yang diberikan
tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT KAEF untuk masa 5 bulan yang berakhir
pada 31 Mei 2002.
2.
Akuntabilitas (Accountability)
Berdasarkan
hasil pemeriksaan Bapepam, diperoleh bukti sebagai berikut : terdapat kesalahan
penyajian dalam laporan keuangan PT KAEF, adapun dampak kesalahan tersebut
mengakibatkan overstated laba pada
laba bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2001 sebesar Rp 32,7 miliar
yang merupakan 2,3% dari penjualan dan 24,7% dari laba bersih PT Kimia Farma
Tbk. Kesalahan tersebut terdapat pada unit-unit sebagai berikut: Unit Industri
Bahan Baku berupa overstated pada
penjualan sebesar Rp 2,7 miliar. Unit Logistik Sentral berupa overstated pada persediaan barang
sebesar Rp 23,9 miliar. Unit Pedagang Besar Farmasi (PBF) berupa overstated pada persediaan barang
sebesar Rp 8,1 miliar, overstated
pada penjualan sebesar Rp 10,7 miliar. Dalam kasus ini PT Kimia Farma, Tbk,
tidak memperlihatkan adanya kemampuannya
untuk menghasilkan data laporan keuangan yang akuntabilitas. Karena
ditemukannya kesalahan dalam aktivitas pelaporan.
3.
Pertanggungjawaban
(Responsibility)
Kasus
yang melibatkan PT Kimia Farma, Tbk, akibat dari kesalahannya dalam menyajikan
laporan keuangannya maka sesuai Pasal 5 huruf n Undang-undang Nomor 8 tahun
1995 tentang Pasar Modal maka: Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu
miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek
penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001.
Ø Sanksi
Sesuai
Pasal 5 huruf n Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal maka:
a. Direksi
Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar
sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara,
karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31
Desember 2001;
b.
Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans
Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk. diwajibkan
membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas
Negara, karena atas resiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya
penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur
kesengajaan.
Berdasarkan
kasus PT Kimia Farma, Tbk, akibat dari kesalahan yang dilakukan dalam
menyampaikan informasi data laporan keuangannya, maka sebagai sanksi tersebut
diharapkan PT Kimia Farma, Tbk mampu belajar untuk memperbaiki kesalahannya, ssehingga
mampu menjadi Emiten Go Public yang
berintegritas, berkualitas, dan mampu bersaing secara sehat serta jujur.
Ø Tanggung Jawab Akuntan Publik Dalam
Pencegahan & Pendeteksian Kecurangan Pelaporan Keuangan
1. Manipulasi
Manipulasi adalah perubahan catatan akuntansi atau
dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan.
Dalam kasus ini PT Kimia Farma, Tbk melakukan tindak manipulasi. Bapepam
menemukan terdapat kesalahan penyajian dalam laporan keuangan PT KAEF, adapun
dampak kesalahan tersebut mengakibatkan overstated
laba pada laba bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2001 sebesar Rp
32,7 miliar yang merupakan 2,3% dari penjualan dan 24,7% dari laba bersih PT
Kimia Farma Tbk. Kesalahan tersebut terdapat pada unit-unit sebagai berikut:
Unit Industri Bahan Baku berupa overstated
pada penjualan sebesar Rp 2,7 miliar. Unit Logistik Sentral berupa overstated pada persediaan barang
sebesar Rp 23,9 miliar. Unit Pedagang Besar Farmasi (PBF) berupa overstated pada persediaan barang
sebesar Rp 8,1 miliar, overstated
pada penjualan sebesar Rp 10,7 miliar. Berdasarkan bukti yang ada PT Kimia
Farma, Tbk terbukti melakukan tindak manipulasi terhadap data laporan keuangan
nya. Disertai dengan bukti pendukung yang ditemukan oleh Bapepam. Hal ini
merupakan pelanggaran dan kecurangan dalam hal penyajian informasi laporan
keuangan.
2. Penyajian atau Pengungkapan
PT
Kimia Farma, Tbk terdapat kesalahan penyajian, dilakukan oleh Direksi periode
1998–Juni 2002 dengan cara: Membuat 2 (dua) daftar harga persedian (master
prices) yang berbeda masing-masing diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2002 dan
3 Februari 2002, dimana keduanya merupakan master prices yang telah diotorisasi
oleh pihak yang berwenang yaitu Direktur Produksi PT KAEF. Master prices per 3
Februari 2002 merupakan master prices yang telah disesuaikan nilainya
(penggelembungan) dan dijadikan dasar sebagai penentuan nilai persediaan pada
unit distribusi PT KAEF per 31 Desember 2001. Dalam kasus ini PT Kimia Farma,
ketika melakukan penyajian atau pengungkapan terhadap laporan keuangan tidak
dilakukan dengan benar, karena berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya
kesalahan penyajian, hal ini membuktikan kalau PT Kimia Farma, Tbk tidak mampu
menunjukkan integritasnya sebagai perusahaan go public yang dinilai berkualitas
oleh publik.
Ø Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP)
1. Tanggung Jawab Moral
Tanggung jawab moral kasus ini
adalah dalam rangka retrukturisasi PT Kimia Farma Tbk. (PT KAEF), Sdr.
Ludovicus selaku partner dari KAP HTM
yang diberikan tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT KAEF untuk masa 5
bulan yang berakhir pada 31 Mei 2002, menemukan dan melaporkan adanya kesalahan
dalam penilaian persediaan barang jadi dan kesalahan pencatatan penjualan untuk
tahun yang berakhir per 31 Desember 2001. Kantor Akuntan Publik (KAP) Hans Tuanakotta dan Mustofa
(HTM), selaku auditor independen menyatakan opini soal ketidakwajaran dalam
laporan keuangan kurun semester I tahun 2001. Dalam kasus ini terlihat sebagai
bentuk tanggung jawab moralnya Kantor Akuntan Publik (KAP) Hans Tuanakotta dan
Mustofa (HTM) memberikan opini mengenai ketidakwajaran pelaporan data keuangan
PT Kimia Farma, Tbk. Opini tersebut dilakukan tanpa memihak satu pihak manapun,
hal ini menunjukkan kalau Kantor Akuntan Publik (KAP) Hans Tuanakotta dan
Mustofa (HTM) melakukan tanggung jawabnya dengan baik.
2. Tanggung Jawab Profesional
Tanggung jawab professional dalam
kasus ini adalah dalam rangka retrukturisasi PT Kimia Farma Tbk. (PT KAEF),
Sdr. Ludovicus selaku partner dari
KAP HTM yang diberikan tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT KAEF untuk
masa 5 bulan yang berakhir pada 31 Mei 2002, menemukan dan melaporkan adanya
kesalahan dalam penilaian persediaan barang jadi dan kesalahan pencatatan
penjualan untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2001. Kantor Akuntan Publik (KAP) Hans
Tuanakotta dan Mustofa (HTM), sebagai salah satu akuntan publik yang independen
diberikan tanggung jawab profesinya untuk melakukan pemeriksaan terhadap
laporan keuangan PT Kimia Farma, Tbk. Dalam hal ini Kantor Akuntan Publik (KAP)
Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM) melakukan tanggung jawabnya dengan baik
sesuai standar dan ketetapan, terbukti bahwa Akuntan yang
melakukan audit Laporan Keuangan per 31 Desember 2001 PT KAEF telah melakukan
prosedur audit termasuk prosedur audit sampling
yang telah diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, dan tidak
diketemukan adanya unsur kesengajaan membantu manajemen PT KAEF dalam
penggelembungan keuntungan tersebut.
3. Tanggung Jawab Hukum
Sehubungan dengan temuan tersebut, maka sesuai
dengan Pasal 102, Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal
61, Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 Pasal 64, Peraturan Pemerintah
Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal maka
PT Kimia Farma (Persero) Tbk. Dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu
sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Sesuai Pasal 5 huruf n Undang-undang Nomor 8 tahun
1995 tentang Pasar Modal maka:
a. Direksi
Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar
sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara,
karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31
Desember 2001;
b. Sdr.
Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT
Kimia Farma (Persero) Tbk. diwajibkan membayar sejumlah Rp. 100.000.000,-
(seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena atas resiko audit
yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh
PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit
sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan
adanya unsur kesengajaan.
Ø Pencegahan Kecurangan
1. Pengendalian Internal, Termasuk Penegakan Hukum
Berdasarkan hasil keputusan sesuai Pasal 5 huruf n
Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal maka: Direksi Lama PT
Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar
sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara,
karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31
Desember 2001. Hal ini dilakukan untuk membuat pihak manajemen internal PT
Kimia Farma (Persero) Tbk, lebih bertanggung jawab dan mampu membuat laporan
keuangan yang lebih berkualitas dan apa adanya.
2. Perbaikan Sistem Pengawasan dan Pengendalian
Berdasarkan hasil keputusan sesuai
Pasal 5 huruf n Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal maka:
Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan
membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas
Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan
per 31 Desember 2001. Untuk kedepannya PT Kimia Farma (Persero) Tbk, akan lebih
lagi dilakukan pengawasan oleh Bapepam, selain itu PT Kimia Farma (Persero) Tbk
juga secara internal bisa melakukan pengendalian agar tidak terjadi kesalahan
yang sama.
Daftar
Pustaka :