Rabu, 03 Desember 2014

PERILAKU EMITEN AGAR TERLIHAT BAIK DIMATA PUBLIK, APA ADANYA ITU LEBIH BAIK

Selama tahun 2002 terdapat beberapa kasus perusahaan Go Public melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal baik bersifat laporan berkala maupun yang bersifat kasuistis, yang telah ditindak lanjuti dengan pengenaan sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti diduga melakukan pelanggaran tersebut. Adapun pengenaan sanksi administratif berupa denda, sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. Bersama ini diumumkan bahwa Bapepam telah melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang sifatnya kasuistis, adapun penjelasannya dapat disampaikan secara rinci.
Kasus ini bermula dari ditemukannya hal-hal berikut, Dalam rangka retrukturisasi PT Kimia Farma Tbk. (PT KAEF), Sdr. Ludovicus selaku partner dari KAP HTM yang diberikan tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT KAEF untuk masa 5 bulan yang berakhir pada 31 Mei 2002, menemukan dan melaporkan adanya kesalahan dalam penilaian persediaan barang jadi dan kesalahan pencatatan penjualan untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2001. Kantor Akuntan Publik (KAP) Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM), selaku auditor independen menyatakan opini soal ketidakwajaran dalam laporan keuangan kurun semester I tahun 2001.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam, diperoleh bukti sebagai berikut : terdapat kesalahan penyajian dalam laporan keuangan PT KAEF, adapun dampak kesalahan tersebut mengakibatkan overstated laba pada laba bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2001 sebesar Rp 32,7 miliar yang merupakan 2,3% dari penjualan dan 24,7% dari laba bersih PT Kimia Farma Tbk. Kesalahan tersebut terdapat pada unit-unit sebagai berikut: Unit Industri Bahan Baku berupa overstated pada penjualan sebesar Rp 2,7 miliar. Unit Logistik Sentral berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar. Unit Pedagang Besar Farmasi (PBF) berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp 8,1 miliar, overstated pada penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Bahwa kesalahan penyajian tersebut, dilakukan oleh Direksi periode 1998–Juni 2002 dengan cara: Membuat 2 (dua) daftar harga persedian (master prices) yang berbeda masing-masing diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2002 dan 3 Februari 2002, dimana keduanya merupakan master prices yang telah diotorisasi oleh pihak yang berwenang yaitu Direktur Produksi PT KAEF. Master prices per 3 Februari 2002 merupakan master prices yang telah disesuaikan nilainya (penggelembungan) dan dijadikan dasar sebagai penentuan nilai persediaan pada unit distribusi PT KAEF per 31 Desember 2001.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, tindakan yang dilakukan oleh PT KAEF terbukti melanggar: Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, terbukti bahwa Akuntan yang melakukan audit Laporan Keuangan per 31 Desember 2001 PT KAEF telah melakukan prosedur audit termasuk prosedur audit sampling yang telah diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan membantu manajemen PT KAEF dalam penggelembungan keuntungan tersebut. Namun demikian proses audit tersebut tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT KAEF.
Sehubungan dengan temuan tersebut, maka sesuai dengan Pasal 102, Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 61, Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 Pasal 64, Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal maka PT Kimia Farma (Persero) Tbk. Dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Sesuai Pasal 5 huruf n Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal maka:
a. Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001;
b. Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk. diwajibkan membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena atas resiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan.

Ø Uraian Kode Etik yang dibahas mengenai Kantor Akuntan Publik
1.     Klien
Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI – KAP untuk melaksanakan jasa dengan professional. Dalam kasus ini pihak yang menjadi klien adalah PT Kimia Farma, Tbk. Dalam rangka retrukturisasi PT Kimia Farma Tbk. (PT KAEF), Sdr. Ludovicus selaku partner dari KAP HTM yang diberikan tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT KAEF untuk masa 5 bulan yang berakhir pada 31 Mei 2002. Dalam hal ini yang menjadi klien adalah PT Kimia Farma, Tbk memberikan kepercayaan terhadap KAP HTM untuk melakukan permeriksaan terhadap laporan keuangannya.

2.     Laporan Keuangan
Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas pada pihak internal, maupun eksternal. Dalam kasus ini KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk, memeriksa laporan keuangan menemukan dan melaporkan adanya kesalahan dalam penilaian persediaan barang jadi dan kesalahan pencatatan penjualan untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2001. Berdasarkan laporan keuangan tersebut, PT Kimia Farma, Tbk, tidak mampu untuk mengkomunikasikan informasi keuangan nya sesuai dengan standar pelaporan yang berlaku, karena dalam pelaporannya ditemukan adanya kesalahan dalam laporan keuangan.

3.     Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Praktik Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik. PT Kimia Farma, Tbk mempercayakan pada KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor independen, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, dalam hal ini auditor menyatakan opini soal ketidakwajaran dalam laporan keuangan kurun semester I tahun 2001. Dalam kasus ini KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa melakukan pemberian jasa dalam meyampaikan opini dengan professional, serta memiliki izin yang jelas dari pemerintah.

Ø Prinsip yang Diterapkan Kantor Akuntan Publik

1.  Independensi
Independensi adalah mempertahankan integritas di dalam memberikan jasa dengan profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor independen menyatakan opini soal ketidakwajaran dalam laporan keuangan kurun semester I tahun 2001. Dalam melakukan tanggung jawabnya KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa telah melakukan prosedur audit termasuk prosedur audit sampling yang telah diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Berdasarkan keterangan tersebut dapat ditarik kesimpulan, bahwa KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa membuktikan independensinya dalam melakukan profesinya selaku Kantor Akuntan Publik dengan professional dan berintegritas.

2.  Integritas dan Objektivitas
Integritas dan objektivitas berarti bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain. KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa terbukti bahwa Akuntan yang melakukan audit Laporan Keuangan per 31 Desember 2001 PT KAEF telah melakukan prosedur audit termasuk prosedur audit sampling yang telah diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan membantu manajemen PT KAEF dalam penggelembungan keuntungan tersebut. Dimana KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa membuktikan dalam melakukan tanggung jawabnya dengan integritas dan objektif karna tidak memihak pada pihak manajemen PT Kimia Farma, Tbk.
Ø Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
1.  Kecermatan dan Kepatuhan Terhadap Standar
Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, terbukti bahwa Akuntan yang melakukan audit Laporan Keuangan per 31 Desember 2001 PT KAEF telah melakukan prosedur audit termasuk prosedur audit sampling yang telah diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan membantu manajemen PT KAEF dalam penggelembungan keuntungan tersebut. Dalam hal ini KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa telah berusaha untuk melakukan profesi nya selaku auditor dengan cermat bahkan telah melakukan pemeriksaan dengan standar yang berlaku, walaupun ditemukan adanya kesalahan dalam penyajian laporan keuangan pada PT Kimia Farma Tbk, namun tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan.

2.  Menyatakan Pendapat
Saudara Ludovicus selaku partner dari KAP HTM yang diberikan tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT KAEF untuk masa 5 bulan yang berakhir pada 31 Mei 2002, menemukan dan melaporkan adanya kesalahan dalam penilaian persediaan barang jadi dan kesalahan pencatatan penjualan untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2001. Kantor Akuntan Publik (KAP) Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM), selaku auditor independen menyatakan opini soal ketidakwajaran dalam laporan keuangan kurun semester I tahun 2001. Berdasarkan bukti yang di dapat dalam proses pemeriksaan data laporan keuangan Kantor Akuntan Publik (KAP) Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM) menyatakan pendapat yang disertai dengan bukti yang jelas sehingga dapatv dikatakan sebagai KAP yang melakukan prinsip akuntansi dengan tepat.

3.  Tanggung Jawab kepada Klien
Dalam rangka retrukturisasi PT Kimia Farma Tbk. (PT KAEF), Sdr. Ludovicus selaku partner dari KAP HTM yang diberikan tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT KAEF untuk masa 5 bulan yang berakhir pada 31 Mei 2002, menemukan dan melaporkan adanya kesalahan dalam penilaian persediaan barang jadi dan kesalahan pencatatan penjualan untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2001. Kantor Akuntan Publik (KAP) Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM), selaku auditor independen menyatakan opini soal ketidakwajaran dalam laporan keuangan kurun semester I tahun 2001. Berdasarkan kasus ini, KAP sudah melakukan tanggung jawab kepada klien untuk memeriksa laporan keuangan, dan KAP menemukan adanya kesalahan penyajian laporan keuangan oleh PT Kimia Farma, Tbk.

Ø Prinsip-Prinsip GCG sesuai pasal 3  Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002
1.     Transparansi (Transparency) dan Disclosure
PT Kimia Farma Tbk, selaku perusahaan Go Public melakukan publikasi untuk transparansi terhadap laporan keuangan untuk mengkomunikasikan informasi perusahaan kepada publik. Sebelum melakukan publikasi tersebut PT Kimia Farma, Tbk melaukan proses audit. Dalam rangka retrukturisasi PT Kimia Farma Tbk. (PT KAEF), Sdr. Ludovicus selaku partner dari KAP HTM yang diberikan tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT KAEF untuk masa 5 bulan yang berakhir pada 31 Mei 2002.

2.     Akuntabilitas (Accountability)
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam, diperoleh bukti sebagai berikut : terdapat kesalahan penyajian dalam laporan keuangan PT KAEF, adapun dampak kesalahan tersebut mengakibatkan overstated laba pada laba bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2001 sebesar Rp 32,7 miliar yang merupakan 2,3% dari penjualan dan 24,7% dari laba bersih PT Kimia Farma Tbk. Kesalahan tersebut terdapat pada unit-unit sebagai berikut: Unit Industri Bahan Baku berupa overstated pada penjualan sebesar Rp 2,7 miliar. Unit Logistik Sentral berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar. Unit Pedagang Besar Farmasi (PBF) berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp 8,1 miliar, overstated pada penjualan sebesar Rp 10,7 miliar. Dalam kasus ini PT Kimia Farma, Tbk, tidak  memperlihatkan adanya kemampuannya untuk menghasilkan data laporan keuangan yang akuntabilitas. Karena ditemukannya kesalahan dalam aktivitas pelaporan.

3.     Pertanggungjawaban (Responsibility)
Kasus yang melibatkan PT Kimia Farma, Tbk, akibat dari kesalahannya dalam menyajikan laporan keuangannya maka sesuai Pasal 5 huruf n Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal maka: Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001.

Ø Sanksi
Sesuai Pasal 5 huruf n Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal maka:
a.     Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001;

b.   Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk. diwajibkan membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena atas resiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan.

Berdasarkan kasus PT Kimia Farma, Tbk, akibat dari kesalahan yang dilakukan dalam menyampaikan informasi data laporan keuangannya, maka sebagai sanksi tersebut diharapkan PT Kimia Farma, Tbk mampu belajar untuk memperbaiki kesalahannya, ssehingga mampu menjadi Emiten  Go Public yang berintegritas, berkualitas, dan mampu bersaing secara sehat serta jujur.

Ø Tanggung Jawab Akuntan Publik Dalam Pencegahan & Pendeteksian Kecurangan Pelaporan Keuangan  

1.   Manipulasi
Manipulasi adalah perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan. Dalam kasus ini PT Kimia Farma, Tbk melakukan tindak manipulasi. Bapepam menemukan terdapat kesalahan penyajian dalam laporan keuangan PT KAEF, adapun dampak kesalahan tersebut mengakibatkan overstated laba pada laba bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2001 sebesar Rp 32,7 miliar yang merupakan 2,3% dari penjualan dan 24,7% dari laba bersih PT Kimia Farma Tbk. Kesalahan tersebut terdapat pada unit-unit sebagai berikut: Unit Industri Bahan Baku berupa overstated pada penjualan sebesar Rp 2,7 miliar. Unit Logistik Sentral berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar. Unit Pedagang Besar Farmasi (PBF) berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp 8,1 miliar, overstated pada penjualan sebesar Rp 10,7 miliar. Berdasarkan bukti yang ada PT Kimia Farma, Tbk terbukti melakukan tindak manipulasi terhadap data laporan keuangan nya. Disertai dengan bukti pendukung yang ditemukan oleh Bapepam. Hal ini merupakan pelanggaran dan kecurangan dalam hal penyajian informasi laporan keuangan.

2.     Penyajian atau Pengungkapan
PT Kimia Farma, Tbk terdapat kesalahan penyajian, dilakukan oleh Direksi periode 1998–Juni 2002 dengan cara: Membuat 2 (dua) daftar harga persedian (master prices) yang berbeda masing-masing diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2002 dan 3 Februari 2002, dimana keduanya merupakan master prices yang telah diotorisasi oleh pihak yang berwenang yaitu Direktur Produksi PT KAEF. Master prices per 3 Februari 2002 merupakan master prices yang telah disesuaikan nilainya (penggelembungan) dan dijadikan dasar sebagai penentuan nilai persediaan pada unit distribusi PT KAEF per 31 Desember 2001. Dalam kasus ini PT Kimia Farma, ketika melakukan penyajian atau pengungkapan terhadap laporan keuangan tidak dilakukan dengan benar, karena berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya kesalahan penyajian, hal ini membuktikan kalau PT Kimia Farma, Tbk tidak mampu menunjukkan integritasnya sebagai perusahaan go public yang dinilai berkualitas oleh publik.

Ø Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) 
1.  Tanggung Jawab Moral
Tanggung jawab moral kasus ini adalah dalam rangka retrukturisasi PT Kimia Farma Tbk. (PT KAEF), Sdr. Ludovicus selaku partner dari KAP HTM yang diberikan tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT KAEF untuk masa 5 bulan yang berakhir pada 31 Mei 2002, menemukan dan melaporkan adanya kesalahan dalam penilaian persediaan barang jadi dan kesalahan pencatatan penjualan untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2001. Kantor Akuntan Publik (KAP) Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM), selaku auditor independen menyatakan opini soal ketidakwajaran dalam laporan keuangan kurun semester I tahun 2001. Dalam kasus ini terlihat sebagai bentuk tanggung jawab moralnya Kantor Akuntan Publik (KAP) Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM) memberikan opini mengenai ketidakwajaran pelaporan data keuangan PT Kimia Farma, Tbk. Opini tersebut dilakukan tanpa memihak satu pihak manapun, hal ini menunjukkan kalau Kantor Akuntan Publik (KAP) Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM) melakukan tanggung jawabnya dengan baik.

2.  Tanggung Jawab Profesional
Tanggung jawab professional dalam kasus ini adalah dalam rangka retrukturisasi PT Kimia Farma Tbk. (PT KAEF), Sdr. Ludovicus selaku partner dari KAP HTM yang diberikan tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT KAEF untuk masa 5 bulan yang berakhir pada 31 Mei 2002, menemukan dan melaporkan adanya kesalahan dalam penilaian persediaan barang jadi dan kesalahan pencatatan penjualan untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2001. Kantor Akuntan Publik (KAP) Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM), sebagai salah satu akuntan publik yang independen diberikan tanggung jawab profesinya untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan PT Kimia Farma, Tbk. Dalam hal ini Kantor Akuntan Publik (KAP) Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM) melakukan tanggung jawabnya dengan baik sesuai standar dan ketetapan, terbukti bahwa Akuntan yang melakukan audit Laporan Keuangan per 31 Desember 2001 PT KAEF telah melakukan prosedur audit termasuk prosedur audit sampling yang telah diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan membantu manajemen PT KAEF dalam penggelembungan keuntungan tersebut.

3.  Tanggung Jawab Hukum
Sehubungan dengan temuan tersebut, maka sesuai dengan Pasal 102, Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 61, Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 Pasal 64, Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal maka PT Kimia Farma (Persero) Tbk. Dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Sesuai Pasal 5 huruf n Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal maka:
a.     Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001;

b.     Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk. diwajibkan membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena atas resiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan.

Ø Pencegahan Kecurangan
1.  Pengendalian Internal, Termasuk Penegakan Hukum
Berdasarkan hasil keputusan sesuai Pasal 5 huruf n Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal maka: Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001. Hal ini dilakukan untuk membuat pihak manajemen internal PT Kimia Farma (Persero) Tbk, lebih bertanggung jawab dan mampu membuat laporan keuangan yang lebih berkualitas dan apa adanya.

2.  Perbaikan Sistem Pengawasan dan Pengendalian
Berdasarkan hasil keputusan sesuai Pasal 5 huruf n Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal maka: Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001. Untuk kedepannya PT Kimia Farma (Persero) Tbk, akan lebih lagi dilakukan pengawasan oleh Bapepam, selain itu PT Kimia Farma (Persero) Tbk juga secara internal bisa melakukan pengendalian agar tidak terjadi kesalahan yang sama.

Daftar Pustaka :

Senin, 17 November 2014

EMITEN TERSANDUNG HANYA SEKEDAR UNTUK MENARIK PERHATIAN INVESTOR

Selama tahun 2002 terdapat beberapa kasus perusahaan Go Public   melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal baik bersifat laporan berkala maupun yang bersifat kasuistis, yang telah ditindak lanjuti dengan pengenaan sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti diduga melakukan pelanggaran tersebut. Adapun pengenaan sanksi administratif berupa denda, sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. Bersama ini diumumkan bahwa Bapepam telah melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang sifatnya kasuistis, adapun penjelasannya dapat disampaikan secara rinci.
Kasus ini bermula dari ditemukannya hal-hal berikut, Dalam rangka retrukturisasi PT Kimia Farma Tbk. (PT KAEF), Sdr. Ludovicus selaku partner dari KAP HTM yang diberikan tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT KAEF untuk masa 5 bulan yang berakhir pada 31 Mei 2002, menemukan dan melaporkan adanya kesalahan dalam penilaian persediaan barang jadi dan kesalahan pencatatan penjualan untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2001. Kantor Akuntan Publik (KAP) Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM), selaku auditor independen menyatakan opini soal ketidakwajaran dalam laporan keuangan kurun semester I tahun 2001.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam, diperoleh bukti sebagai berikut : terdapat kesalahan penyajian dalam laporan keuangan PT KAEF, adapun dampak kesalahan tersebut mengakibatkan overstated laba pada laba bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2001 sebesar Rp 32,7 miliar yang merupakan 2,3% dari penjualan dan 24,7% dari laba bersih PT Kimia Farma Tbk. Kesalahan tersebut terdapat pada unit-unit sebagai berikut: Unit Industri Bahan Baku berupa overstated pada penjualan sebesar Rp 2,7 miliar. Unit Logistik Sentral berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar. Unit Pedagang Besar Farmasi (PBF) berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp 8,1 miliar, overstated pada penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Bahwa kesalahan penyajian tersebut, dilakukan oleh Direksi periode 1998–Juni 2002 dengan cara: Membuat 2 (dua) daftar harga persedian (master prices) yang berbeda masing-masing diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2002 dan 3 Februari 2002, dimana keduanya merupakan master prices yang telah diotorisasi oleh pihak yang berwenang yaitu Direktur Produksi PT KAEF. Master prices per 3 Februari 2002 merupakan master prices yang telah disesuaikan nilainya (penggelembungan) dan dijadikan dasar sebagai penentuan nilai persediaan pada unit distribusi PT KAEF per 31 Desember 2001.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, tindakan yang dilakukan oleh PT KAEF terbukti melanggar: Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, terbukti bahwa Akuntan yang melakukan audit Laporan Keuangan per 31 Desember 2001 PT KAEF telah melakukan prosedur audit termasuk prosedur audit sampling yang telah diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan membantu manajemen PT KAEF dalam penggelembungan keuntungan tersebut. Namun demikian proses audit tersebut tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT KAEF.
Sehubungan dengan temuan tersebut, maka sesuai dengan Pasal 102, Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 61, Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 Pasal 64, Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal maka PT Kimia Farma (Persero) Tbk. Dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Sesuai Pasal 5 huruf n Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal maka:
a. Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001;
b. Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk. diwajibkan membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena atas resiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan.
Berdasarkan kasus diatas beberapa hal yang disampaikan :
1.     Tipe Auditor, Lingkungan Pemeriksaan, Opini Auditor Pada Kasus PT Kimia Farma, Tbk
Tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional. Dalam kasus PT Kimia Farma (Persero), Kantor Akuntan Publik (KAP) Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM), merupakan auditor independen menyatakan opini mengenai ketidakwajaran dalam laporan keuangan kurun semester I tahun 2001.

2.     Auditor melaksanakan auditnya atas dasar pengujian
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam, diperoleh bukti sebagai berikut : terdapat kesalahan penyajian dalam laporan keuangan PT KAEF, adapun dampak kesalahan tersebut mengakibatkan overstated laba pada laba bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2001 sebesar Rp 32,7 miliar yang merupakan 2,3% dari penjualan dan 24,7% dari laba bersih PT Kimia Farma Tbk. Kesalahan tersebut terdapat pada unit-unit sebagai berikut: Unit Industri Bahan Baku berupa overstated pada penjualan sebesar Rp 2,7 miliar. Unit Logistik Sentral berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar. Unit Pedagang Besar Farmasi (PBF) berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp 8,1 miliar, overstated pada penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.

3.     Pemahaman yang memadai atas Pengendalian Intern
Pelanggaran ini melibatkan pihak internal dalam penyajian laporan keuangan. Bahwa kesalahan penyajian tersebut, dilakukan oleh Direksi periode 1998–Juni 2002 dengan cara: Membuat 2 (dua) daftar harga persedian (master prices) yang berbeda masing-masing diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2002 dan 3 Februari 2002, dimana keduanya merupakan master prices yang telah diotorisasi oleh pihak yang berwenang yaitu Direktur Produksi PT KAEF. Master prices per 3 Februari 2002 merupakan master prices yang telah disesuaikan nilainya (penggelembungan) dan dijadikan dasar sebagai penentuan nilai persediaan pada unit distribusi PT KAEF per 31 Desember 2001.

4.     Lingkup Pengujian dan Pemilihan Prosedur Audit
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bapepam, terbukti bahwa Akuntan yang melakukan audit Laporan Keuangan per 31 Desember 2001 PT KAEF telah melakukan prosedur audit termasuk prosedur audit sampling yang telah diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan membantu manajemen PT KAEF dalam penggelembungan keuntungan sebesar Rp 32,7 miliar yang merupakan 2,3% dari penjualan dan 24,7% dari laba bersih PT Kimia Farma Tbk tersebut. Namun demikian proses audit tersebut tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT KAEF.

5.     Auditor tidak hanya melakukan pengujian terbatas pada catatan akuntansi klien
Sehubungan dengan temuan tersebut, maka sesuai dengan Pasal 102, Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 61, Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 Pasal 64, Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal maka PT Kimia Farma (Persero) Tbk.  Maka PT Kimia Farma (Persero) dinyatakan telah melakukan penggelembungan terhadap keuntungan untuk menarik perhatian investor.

Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
•  Profesionalisme.
Pada kasus PT Kimia Farma Tbk, dalam rangka retrukturisasi PT Kimia Farma Tbk. (PT KAEF), Sdr. Ludovicus selaku partner dari KAP HTM yang diberikan tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT KAEF untuk masa 5 bulan yang berakhir pada 31 Mei 2002. Terbukti bahwa Akuntan yang melakukan audit Laporan Keuangan sesuai Standar Profesional Akuntan Publik, dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan.

•  Kualitas Jasa.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, terbukti bahwa Akuntan yang melakukan audit Laporan Keuangan per 31 Desember 2001 PT KAEF telah melakukan prosedur audit termasuk prosedur audit sampling yang telah diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan membantu manajemen PT KAEF dalam penggelembungan keuntungan tersebut.

• Kepercayaan.
Berdasarkan kasus PT Kimia Farma ini, Kantor Akuntan Publik (KAP) Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM) dalam kasus tersebut telah melakukan prosedur audit yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan. Ini berarti KAP HTM tetap dapat menjadi KAP yang masih dapat dipercaya dalam melakukan tanggungjawabnya.

*  PRINSIP ETlKA PROFESI

· Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Profesi
Berdasarkan kasus PT Kimia Farma, Tbk, dalam rangka retrukturisasi PT Kimia Farma Tbk. (PT KAEF), Sdr. Ludovicus selaku partner dari KAP HTM yang diberikan tugas dan melakukan tanggungjawabnya untuk mengaudit laporan keuangan PT KAEF, untuk masa 5 bulan yang berakhir pada 31 Mei 2002, menemukan dan melaporkan adanya kesalahan dalam penilaian persediaan barang jadi dan kesalahan pencatatan penjualan untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2001. Kantor Akuntan Publik (KAP) Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM), selaku auditor independen menyatakan opini soal ketidakwajaran dalam laporan keuangan kurun semester I tahun 2001.

· Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Kantor Akuntan Publik (KAP) Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM), merupakan auditor independen yang melakukan tugas pemeriksaan laporan terhadap data keuangan perusahaan. Sebagai Kantor Akuntan Publik, auditor wajib memberikan pendapat mengenai hasil pemeriksaan nya. Dalam kasus PT Kimia Farma, Tbk, Kantor Akuntan Publik (KAP) Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM) menyatakan opini mengenai ketidakwajaran dalam laporan keuangan kurun semester I tahun 2001.

· Prinsip Ketiga – Integritas
Dalam kasus PT Kimia Farma Tbk, Sdr. Ludovicus selaku partner dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM), terbukti bahwa Akuntan yang melakukan audit Laporan Keuangan per 31 Desember 2001 PT KAEF telah melakukan prosedur audit termasuk prosedur audit sampling yang telah diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan membantu manajemen PT KAEF dalam penggelembungan keuntungan tersebut.

· Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Kantor Akuntan Publik (KAP) Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM), selaku auditor independen, meskipun ditemukan adanya kesalahan penggelembungan pada laba bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2001 sebesar Rp 32,7 miliar yang merupakan 2,3% dari penjualan dan 24,7% dari laba bersih PT Kimia Farma Tbk. Dalam hasil pemeriksaannya terhadap laporan keuangan PT Kimia Farma, Tbk. Namun, tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan membantu manajemen PT KAEF dalam penggelembungan keuntungan tersebut.

· Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
      Dalam rangka retrukturisasi PT Kimia Farma Tbk. (PT KAEF), Sdr. Ludovicus selaku partner dari KAP HTM yang diberikan tugas untuk mengaudit laporan  keuangan PT KAEF untuk masa 5 bulan yang berakhir pada 31 Mei 2002. Berdasarkan  hasil pengujiannya menemukan dan melaporkan adanya kesalahan dalam penilaian  persediaan barang jadi dan kesalahan pencatatan penjualan untuk tahun yang berakhir  per 31 Desember 2001. Kantor Akuntan Publik (KAP) Hans Tuanakotta dan Mustofa  (HTM), selaku auditor independen menyatakan opini soal ketidakwajaran dalam laporan keuangan kurun semester I tahun 2001.

· Prinsip Keenam - Kerahasiaan
Sdr. Ludovicus selaku partner dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM), selaku auditor independen. Mengaudit laporan keuangan PT KAEF untuk masa 5 bulan yang berakhir pada 31 Mei 2002 dengan rahasia dilakukan dalam ruang direksi. Hingga hasil pemeriksaan Bapepam, diperoleh bukti sebagai berikut : terdapat kesalahan penyajian dalam laporan keuangan PT KAEF, adapun dampak kesalahan tersebut mengakibatkan overstated laba pada laba bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2001 sebesar Rp 32,7 miliar yang merupakan 2,3% dari penjualan dan 24,7% dari laba bersih PT Kimia Farma Tbk.

· Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional
Berdasarkan kasus PT Kimia Farma, Tbk, dalam rangka retrukturisasi PT Kimia Farma Tbk. (PT KAEF), Sdr. Ludovicus selaku partner dari KAP HTM yang diberikan tugas dan melakukan tanggungjawabnya untuk mengaudit laporan keuangan PT KAEF, untuk masa 5 bulan yang berakhir pada 31 Mei 2002. Terbukti bahwa Akuntan yang melakukan audit Laporan Keuangan per 31 Desember 2001 PT KAEF telah melakukan prosedur audit termasuk prosedur audit sampling yang telah diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan membantu manajemen PT KAEF dalam penggelembungan keuntungan tersebut.


Daftar Pustaka