Selama tahun 2002
terdapat beberapa kasus perusahaan Go Public
melanggar
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal baik bersifat laporan
berkala maupun yang bersifat kasuistis, yang telah ditindak lanjuti dengan
pengenaan sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti diduga melakukan
pelanggaran tersebut. Adapun pengenaan sanksi administratif berupa denda,
sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan
pencabutan izin usaha. Bersama ini diumumkan bahwa Bapepam telah melakukan
pemeriksaan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal yang sifatnya kasuistis, adapun penjelasannya dapat disampaikan secara
rinci.
Kasus ini bermula dari
ditemukannya hal-hal berikut, Dalam rangka retrukturisasi PT Kimia Farma Tbk.
(PT KAEF), Sdr. Ludovicus selaku partner
dari KAP HTM yang diberikan tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT KAEF
untuk masa 5 bulan yang berakhir pada 31 Mei 2002, menemukan dan melaporkan
adanya kesalahan dalam penilaian persediaan barang jadi dan kesalahan
pencatatan penjualan untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2001. Kantor Akuntan Publik (KAP) Hans
Tuanakotta dan Mustofa (HTM), selaku auditor independen menyatakan opini soal
ketidakwajaran dalam laporan keuangan kurun semester I tahun 2001.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan Bapepam, diperoleh bukti sebagai berikut : terdapat kesalahan
penyajian dalam laporan keuangan PT KAEF, adapun dampak kesalahan tersebut
mengakibatkan overstated laba pada
laba bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2001 sebesar Rp 32,7 miliar
yang merupakan 2,3% dari penjualan dan 24,7% dari laba bersih PT Kimia Farma
Tbk. Kesalahan tersebut terdapat pada unit-unit sebagai berikut: Unit Industri
Bahan Baku berupa overstated pada
penjualan sebesar Rp 2,7 miliar. Unit Logistik Sentral berupa overstated pada persediaan barang
sebesar Rp 23,9 miliar. Unit Pedagang Besar Farmasi (PBF) berupa overstated pada persediaan barang
sebesar Rp 8,1 miliar, overstated
pada penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Bahwa kesalahan
penyajian tersebut, dilakukan oleh Direksi periode 1998–Juni 2002 dengan cara:
Membuat 2 (dua) daftar harga persedian (master
prices) yang berbeda masing-masing diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2002
dan 3 Februari 2002, dimana keduanya merupakan master prices yang telah diotorisasi oleh pihak yang berwenang yaitu
Direktur Produksi PT KAEF. Master prices
per 3 Februari 2002 merupakan master
prices yang telah disesuaikan nilainya (penggelembungan) dan dijadikan
dasar sebagai penentuan nilai persediaan pada unit distribusi PT KAEF per 31
Desember 2001.
Berdasarkan uraian
tersebut di atas, tindakan yang dilakukan oleh PT KAEF terbukti melanggar:
Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, terbukti bahwa Akuntan yang
melakukan audit Laporan Keuangan per 31 Desember 2001 PT KAEF telah melakukan
prosedur audit termasuk prosedur audit sampling
yang telah diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, dan tidak
diketemukan adanya unsur kesengajaan membantu manajemen PT KAEF dalam
penggelembungan keuntungan tersebut. Namun demikian proses audit tersebut tidak
berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT KAEF.
Sehubungan dengan
temuan tersebut, maka sesuai dengan Pasal 102, Undang-undang Nomor 8 tahun 1995
tentang Pasar Modal jo Pasal 61, Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 Pasal
64, Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan
di Bidang Pasar Modal maka PT Kimia Farma (Persero) Tbk. Dikenakan sanksi
administratif berupa denda yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah);
Sesuai Pasal 5 huruf n Undang-undang
Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal maka:
a. Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu
miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek
penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001;
b. Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP
Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
diwajibkan membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk
disetor ke Kas Negara, karena atas resiko audit yang tidak berhasil mendeteksi
adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur
kesengajaan.
Berdasarkan kasus diatas beberapa
hal yang disampaikan :
1.
Tipe Auditor, Lingkungan Pemeriksaan,
Opini Auditor Pada Kasus PT Kimia Farma, Tbk
Tipe auditor menurut lingkungan
pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor
intern. Tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit
operasional. Dalam kasus PT Kimia Farma (Persero), Kantor Akuntan Publik (KAP)
Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM), merupakan auditor independen menyatakan
opini mengenai ketidakwajaran dalam laporan keuangan kurun semester I tahun
2001.
2. Auditor
melaksanakan auditnya atas dasar pengujian
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam, diperoleh
bukti sebagai berikut : terdapat kesalahan penyajian dalam laporan keuangan PT
KAEF, adapun dampak kesalahan tersebut mengakibatkan overstated laba pada laba bersih untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2001 sebesar Rp 32,7 miliar yang merupakan 2,3% dari penjualan dan
24,7% dari laba bersih PT Kimia Farma Tbk. Kesalahan tersebut terdapat pada
unit-unit sebagai berikut: Unit Industri Bahan Baku berupa overstated pada penjualan sebesar Rp 2,7 miliar. Unit Logistik
Sentral berupa overstated pada
persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar. Unit Pedagang Besar Farmasi (PBF)
berupa overstated pada persediaan
barang sebesar Rp 8,1 miliar, overstated
pada penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
3.
Pemahaman yang memadai atas Pengendalian
Intern
Pelanggaran ini melibatkan pihak internal dalam
penyajian laporan keuangan. Bahwa kesalahan penyajian tersebut, dilakukan oleh
Direksi periode 1998–Juni 2002 dengan cara: Membuat 2 (dua) daftar harga
persedian (master prices) yang berbeda
masing-masing diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2002 dan 3 Februari 2002,
dimana keduanya merupakan master prices
yang telah diotorisasi oleh pihak yang berwenang yaitu Direktur Produksi PT
KAEF. Master prices per 3 Februari
2002 merupakan master prices yang
telah disesuaikan nilainya (penggelembungan) dan dijadikan dasar sebagai
penentuan nilai persediaan pada unit distribusi PT KAEF per 31 Desember 2001.
4.
Lingkup Pengujian dan Pemilihan Prosedur
Audit
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh
Bapepam, terbukti bahwa Akuntan yang melakukan audit Laporan Keuangan per 31
Desember 2001 PT KAEF telah melakukan prosedur audit termasuk prosedur audit sampling yang telah diatur dalam Standar
Profesional Akuntan Publik, dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan
membantu manajemen PT KAEF dalam penggelembungan keuntungan sebesar Rp 32,7
miliar yang merupakan 2,3% dari penjualan dan 24,7% dari laba bersih PT Kimia
Farma Tbk tersebut. Namun demikian proses audit tersebut tidak berhasil
mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT KAEF.
5.
Auditor tidak hanya melakukan pengujian
terbatas pada catatan akuntansi klien
Sehubungan dengan temuan tersebut, maka
sesuai dengan Pasal 102, Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
jo Pasal 61, Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 Pasal 64, Peraturan
Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar
Modal maka PT Kimia Farma (Persero) Tbk. Maka PT Kimia Farma (Persero) dinyatakan telah
melakukan penggelembungan terhadap keuntungan untuk menarik perhatian investor.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas
informasi dan sistem informasi.
•
Profesionalisme.
Pada kasus PT Kimia Farma Tbk, dalam
rangka retrukturisasi PT Kimia Farma Tbk. (PT KAEF), Sdr. Ludovicus selaku partner dari KAP HTM yang diberikan
tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT KAEF untuk masa 5 bulan yang berakhir
pada 31 Mei 2002. Terbukti bahwa Akuntan yang melakukan audit Laporan Keuangan sesuai
Standar Profesional Akuntan Publik, dan tidak diketemukan adanya unsur
kesengajaan.
• Kualitas
Jasa.
Berdasarkan
pemeriksaan yang telah dilakukan, terbukti bahwa Akuntan yang melakukan audit
Laporan Keuangan per 31 Desember 2001 PT KAEF telah melakukan prosedur audit
termasuk prosedur audit sampling yang
telah diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, dan tidak diketemukan
adanya unsur kesengajaan membantu manajemen PT KAEF dalam penggelembungan
keuntungan tersebut.
• Kepercayaan.
Berdasarkan
kasus PT Kimia Farma ini, Kantor
Akuntan Publik (KAP) Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM) dalam kasus tersebut telah
melakukan prosedur audit yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, tidak
diketemukan adanya unsur kesengajaan. Ini berarti KAP HTM tetap dapat menjadi
KAP yang masih dapat dipercaya dalam melakukan tanggungjawabnya.

· Prinsip Pertama - Tanggung Jawab
Profesi
Berdasarkan
kasus PT Kimia Farma, Tbk, dalam rangka retrukturisasi PT Kimia Farma Tbk. (PT
KAEF), Sdr. Ludovicus selaku partner
dari KAP HTM yang diberikan tugas dan melakukan tanggungjawabnya untuk
mengaudit laporan keuangan PT KAEF, untuk masa 5 bulan yang berakhir pada 31
Mei 2002, menemukan dan melaporkan adanya kesalahan dalam penilaian persediaan
barang jadi dan kesalahan pencatatan penjualan untuk tahun yang berakhir per 31
Desember 2001. Kantor
Akuntan Publik (KAP) Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM), selaku auditor
independen menyatakan opini soal ketidakwajaran dalam laporan keuangan kurun
semester I tahun 2001.
· Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Kantor
Akuntan Publik (KAP) Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM), merupakan auditor
independen yang melakukan tugas pemeriksaan laporan terhadap data keuangan
perusahaan. Sebagai Kantor Akuntan Publik, auditor wajib memberikan pendapat
mengenai hasil pemeriksaan nya. Dalam kasus PT Kimia Farma, Tbk, Kantor Akuntan
Publik (KAP) Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM) menyatakan opini mengenai
ketidakwajaran dalam laporan keuangan kurun semester I tahun 2001.
· Prinsip Ketiga – Integritas
Dalam
kasus PT Kimia Farma Tbk, Sdr. Ludovicus selaku partner dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Hans Tuanakotta dan Mustofa
(HTM), terbukti bahwa Akuntan yang melakukan audit Laporan Keuangan per 31
Desember 2001 PT KAEF telah melakukan prosedur audit termasuk prosedur audit sampling yang telah diatur dalam Standar
Profesional Akuntan Publik, dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan
membantu manajemen PT KAEF dalam penggelembungan keuntungan tersebut.
· Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Kantor Akuntan Publik (KAP) Hans Tuanakotta
dan Mustofa (HTM), selaku auditor independen, meskipun ditemukan adanya
kesalahan penggelembungan pada laba bersih untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2001 sebesar Rp 32,7 miliar yang merupakan 2,3% dari penjualan dan 24,7%
dari laba bersih PT Kimia Farma Tbk. Dalam hasil pemeriksaannya terhadap
laporan keuangan PT Kimia Farma, Tbk. Namun, tidak diketemukan adanya unsur
kesengajaan membantu manajemen PT KAEF dalam penggelembungan keuntungan
tersebut.
· Prinsip Kelima - Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Dalam
rangka retrukturisasi PT Kimia Farma Tbk. (PT KAEF), Sdr. Ludovicus selaku partner dari KAP HTM yang diberikan
tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT KAEF untuk masa 5 bulan yang berakhir
pada 31 Mei 2002. Berdasarkan hasil pengujiannya menemukan dan melaporkan
adanya kesalahan dalam penilaian persediaan barang jadi dan kesalahan
pencatatan penjualan untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2001. Kantor Akuntan Publik (KAP) Hans
Tuanakotta dan Mustofa (HTM), selaku auditor independen menyatakan opini soal
ketidakwajaran dalam laporan keuangan kurun semester I tahun 2001.
· Prinsip Keenam - Kerahasiaan
Sdr.
Ludovicus selaku partner dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Hans
Tuanakotta dan Mustofa (HTM), selaku auditor independen. Mengaudit
laporan keuangan PT KAEF untuk masa 5 bulan yang berakhir pada 31 Mei 2002
dengan rahasia dilakukan dalam ruang direksi. Hingga hasil pemeriksaan Bapepam,
diperoleh bukti sebagai berikut : terdapat kesalahan penyajian dalam laporan
keuangan PT KAEF, adapun dampak kesalahan tersebut mengakibatkan overstated laba pada laba bersih untuk
tahun yang berakhir 31 Desember 2001 sebesar Rp 32,7 miliar yang merupakan 2,3%
dari penjualan dan 24,7% dari laba bersih PT Kimia Farma Tbk.
· Prinsip Ketujuh - Perilaku
Profesional
Berdasarkan
kasus PT Kimia Farma, Tbk, dalam rangka retrukturisasi PT Kimia Farma Tbk. (PT
KAEF), Sdr. Ludovicus selaku partner
dari KAP HTM yang diberikan tugas dan melakukan tanggungjawabnya untuk
mengaudit laporan keuangan PT KAEF, untuk masa 5 bulan yang berakhir pada 31
Mei 2002. Terbukti bahwa Akuntan yang melakukan audit Laporan Keuangan per 31
Desember 2001 PT KAEF telah melakukan prosedur audit termasuk prosedur audit sampling yang telah diatur dalam Standar
Profesional Akuntan Publik, dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan
membantu manajemen PT KAEF dalam penggelembungan keuntungan tersebut.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar