1. Latar
Belakang Masalah
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995), etika adalah nilai mengenai benar dan
salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Masalah integritas akuntan
telah diatur oleh Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh IAI. Menurut
Gusnardi dalam Sudibyo (2001), bahwa pada prinsipnya pekerjaan audit adalah
pekerjaan menentukan integritas pengungkapan informasi dalam laporan keunagan
dan kewajiban untuk mengungkapkan informasi dalam laporan keuangan dengan penuh
ntegritas adalah tanggung jawab direksi dari perusahaan yang sedang di audit.
Mencuatnya
skandal keuangan yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar seperti Enron, WorldCom, Global Crossing, Adelphia
dan Tyco dan beberapa perusahaan
besar lainnya telah mempengaruhi kepercayaan publik terhadap laporan keuangan, pelaksana audit dan
kompetensi dewan direksi perusahaan (Lerach,
2004). Berbagai kasus tersebut membuktikan bahwa belum efektifnya pengendalian
internal yang dilakukan oleh bagian audit internal dalam perusahaan.
Kasus-kasus
skandal keuangan serupa juga pernah terjadi pada perusahaan Go Public Indonesia seperti kasus PT.
Kimia Farma Tbk. PT. Kimia Farma Tbk telah terbukti melakukan perekayasaan
laporan keuangan yaitu dengan jalan memperbesar laba. Laba bersih untuk tahun
yang berakhir 31 Desember 2001 telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar.
Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp
99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba
awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu
kesalahan berupa overstated penjualan
sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang
sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1
miliar dan overstated penjualan
sebesar Rp 10,7 miliar. (Badan Pengawas Pasar Modal – Bapepam, 2002).
Survei yang menggambarkan kinerja
perusahaan di Indonesia pernah dilakukan oleh Price Water House Coopers-PWC dan
Jakarta Stock Exchange-JSX (2002) yang menyatakan bahwa persepsi standar
pengelolaan perusahaan (corporate governance) publik di Indonesia yang
dilihat dari aspek: auditing and compliance, accountability to
shareholder, disclosure and transparancy, and board processes masih
rendah dibandingkan dengan negara-negara Asia dan Australia.
Penelitian Gusnardi dalam Green dan
Calderon (1999) Menemukan bahawa faktor yang
mempengaruhi manajemen melakukan kecurangan adalah untuk meningkatkan kondisi
keuangan perusahaan, memudahkan penggelapan dan penerbitan saham. Hal ini
membuktikan bahwa kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh manjemen dalam
penyajian laporan keuangan dimungkinkan oleh ketidak efektifan internal audit.
Karena kecurangan ini mengakibatkan informasi yang disampaikan manajemen
menjadi tidak akurat dan tidak menggambarkan nilai fundamental perusahaan.
Risiko
ini berdampak pada reputasi perusahaan dimata pemerintah ataupun publik dan
pada akhirnya harus menghadapi konsekuensi risiko seperti hilangnya kepercayaan
publik dan pemerintah akan kemampuan perusahaan, penurunan pendapatan jasa
audit, hingga yang terburuk adalah kemungkinan di tutupnya perusahaan tersebut.
2. Pembahasan
Berdasarkan uraian tentang pelanggaran
terhadap etika profesi, beberapa hal yang ingin dianalisis dan perlu menjadi
perhatian bersama untuk menjadi lebih kritis dalam memahami pelanggaran etika
profesi di Indonesia.
2.1
Pelanggaran
Norma
2.1.1 Norma Hukum
Sehubungan
dengan pelanggaran meengenai manipulasi laporan keuangam, maka sesuai dengan
Pasal 102 Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 61
Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995, Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor
45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal maka PT
Kimia Farma (Persero) Tbk. dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu
sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Sesuai
Pasal 5 huruf n Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, maka:
a) Direksi
Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar
sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara,
karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31
Desember 2001.
b)
Atas risiko audit adanya penggelembungan
laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk tersebut, meskipun telah
melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP) dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan. Tetapi, KAP HTM tetap
diwajibkan membayar denda karena dianggap telah gagal menerapkan Persyaratan
Profesional yang disyaratkan di SPAP SA Seksi 110 – Tanggung Jawab & Fungsi
Auditor Independen.
2.1.2
Norma Agama
Pelanggaran
norma agama yang dilakukan oleh PT Kimia Farma Tbk berupa tindakan manipulasi
data keuangan perusahaan, selaku perusahaan yang sudah Go Public seharusnya mampu mempertahankan integritas, transparansi
dan akuntanbilitas. Sebagaimana ditegaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 282. :“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai, dalam
waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang
penulis (akuntan), menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis, enggan
menuliskannya, sebagaimana Allah telah mengajarkannya (profesional)… (QS. Al
Baqarah: 282). Hal ini menunjukkan pelanggaran norma agama karna PT Kimia Farma
Tbk tidak menyajikan laporan keuangannya secara benar sesuai aturan yang berlaku.
2.1.3
Norma Moral
Dalam
kasus ini, pelanggaran terhadap norma moral yang dilakukan PT Kimia Farma Tbk
yaitu tidak dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap martabat perusahaan
dengan telah memanipulasi data keuangan nya yang telah dipublikasikan pada nmasyarakat
umum, agar masyarakat selaku investor ingin menanamkan modalnya. Hal ini sudah
bertentangan dengan norma moral seperti yang terkandung dalam Pancasila, sila
ke-2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab” : Mengajak masyarakat untuk menjunjung
tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap
terhadapnya.
2.1.4
Norma Sopan Santun
Perilaku sesuai norma
sopan santun berarti perilaku yang berkaitan dengan penghormatan melalui sikap,
perbuatan atau tingkah laku, budi pekerti yang baik, sesuai dengan tata krama;
peradaban; kesusilaan (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Pada prinsipnya perusahaan
menentukan integritasnya wajib mengungkapkan informasi dalam laporan keuangan
adalah tanggung jawab direksi yang bersangkutan. Namun, tindakan yang dilakukan
PT Kimia Farma Tbk dengan memanipulasi laporan keuangan, telah melanggar norma
sopan santun karena perusahaan tidak menunjukan intgritasnya sebagai tata cara
perilaku atau tata karma sebuah perusahaan go
public.
2.2 Fungsi
Etika
Sebagai
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis
berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan, tentunya
sudah tidak sejalan dengan realitas yang terjadi dengan pelanggaran etika yang
memanipulasi laporan keuangan oleh PT Kimia Farma Tbk. Hal ini menunjukan
perusahaan tidak kritis dan tidak memegang moralitasnya.
Etika ingin menampilkan
ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan
untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. Orientasi ini diperlukan dalam mengambil sikap
yang wajar dalam suasana pluralism. Dimana etika berusaha memberi
pedoman dan aturan bagi setiap profesi. Dengan demikian PT Kimia Farma Tbk,
maupun perusahaan go public lainnya
mampu bersaing secara domestik maupun internasional jika mampu membuktikan
kualitas internal maupun eksternalnya.
2.3 Faktor
yang Mempengaruhi
Penelitian
Gusnardi dalam Green dan Calderon (1999)
Menemukan bahawa faktor yang mempengaruhi manajemen melakukan kecurangan
adalah untuk meningkatkan kondisi keuangan perusahaan, memudahkan penggelapan dan
penerbitan saham. Hal ini membuktikan bahwa kecurangan-kecurangan yang
dilakukan oleh manjemen dalam penyajian laporan keuangan dimungkinkan oleh
ketidak efektifan internal audit. Karena kecurangan ini mengakibatkan informasi
yang disampaikan manajemen menjadi tidak akurat dan tidak menggambarkan nilai
fundamental perusahaan.
2.4 Sanksi
Pelanggaran Etika
a)
Sanksi Sosial
Risiko ini berdampak pada reputasi perusahaan
dimata pemerintah ataupun publik dan pada akhirnya harus menghadapi konsekuensi
risiko seperti hilangnya kepercayaan publik dan pemerintah akan kemampuan perusahaan,
penurunan pendapatan jasa audit, hingga yang terburuk adalah kemungkinan di tutupnya
perusahaan tersebut.
b)
Sanksi Hukum
Sehubungan
dengan pelanggaran tersebut, maka sesuai dengan Pasal 102 Undang-undang Nomor 8
tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun
1995, Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan
Kegiatan di Bidang Pasar Modal maka PT Kimia Farma (Persero) Tbk. dikenakan
sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus
juta rupiah).
Daftar Pustaka
Gusnardi. 2010 . Pengaruh Sarbanes-Oxley Act dan
Efektivitas Internal Audit Departemen Terhadap Pelaksanaan Good Corporate
Governance . Jurnal, Volume 2,
Universitas Riau, Pekanbaru.
Nasirwan . 2011 . Telaah Pelanggaran Terhadap Etika Profesi Akuntansi
Metode Hermeneutik . Jurnal Keuangan dan Bisnis, Volume 3, Universitas Negeri
Medan, Medan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar