Rabu, 29 Oktober 2014

SKANDAL MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN GO PUBLIC YANG MENCENGANGKAN PUBLIK

     1.                Latar Belakang Masalah
         Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995), etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Masalah integritas akuntan telah diatur oleh Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh IAI. Menurut Gusnardi dalam Sudibyo (2001), bahwa pada prinsipnya pekerjaan audit adalah pekerjaan menentukan integritas pengungkapan informasi dalam laporan keunagan dan kewajiban untuk mengungkapkan informasi dalam laporan keuangan dengan penuh ntegritas adalah tanggung jawab direksi dari perusahaan yang sedang di audit.
Mencuatnya skandal keuangan yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar seperti Enron, WorldCom, Global Crossing, Adelphia dan Tyco dan beberapa perusahaan besar lainnya telah mempengaruhi kepercayaan publik terhadap laporan keuangan, pelaksana audit dan kompetensi dewan direksi perusahaan (Lerach, 2004). Berbagai kasus tersebut membuktikan bahwa belum efektifnya pengendalian internal yang dilakukan oleh bagian audit internal dalam perusahaan.
Kasus-kasus skandal keuangan serupa juga pernah terjadi pada perusahaan Go Public Indonesia seperti kasus PT. Kimia Farma Tbk. PT. Kimia Farma Tbk telah terbukti melakukan perekayasaan laporan keuangan yaitu dengan jalan memperbesar laba. Laba bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2001 telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar. (Badan Pengawas Pasar Modal – Bapepam, 2002).
          Survei yang menggambarkan kinerja perusahaan di Indonesia pernah dilakukan oleh Price Water House Coopers-PWC dan Jakarta Stock Exchange-JSX (2002) yang menyatakan bahwa persepsi standar pengelolaan perusahaan (corporate governance) publik di Indonesia yang dilihat dari aspek: auditing and compliance, accountability to shareholder, disclosure and transparancy, and board processes masih rendah dibandingkan dengan negara-negara Asia dan Australia.
          Penelitian Gusnardi dalam Green dan Calderon (1999)  Menemukan bahawa faktor yang mempengaruhi manajemen melakukan kecurangan adalah untuk meningkatkan kondisi keuangan perusahaan, memudahkan penggelapan dan penerbitan saham. Hal ini membuktikan bahwa kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh manjemen dalam penyajian laporan keuangan dimungkinkan oleh ketidak efektifan internal audit. Karena kecurangan ini mengakibatkan informasi yang disampaikan manajemen menjadi tidak akurat dan tidak menggambarkan nilai fundamental perusahaan.
Risiko ini berdampak pada reputasi perusahaan dimata pemerintah ataupun publik dan pada akhirnya harus menghadapi konsekuensi risiko seperti hilangnya kepercayaan publik dan pemerintah akan kemampuan perusahaan, penurunan pendapatan jasa audit, hingga yang terburuk adalah kemungkinan di tutupnya perusahaan tersebut.

     2.                Pembahasan
Berdasarkan uraian tentang pelanggaran terhadap etika profesi, beberapa hal yang ingin dianalisis dan perlu menjadi perhatian bersama untuk menjadi lebih kritis dalam memahami pelanggaran etika profesi di Indonesia.

2.1                Pelanggaran Norma

2.1.1 Norma Hukum
Sehubungan dengan pelanggaran meengenai manipulasi laporan keuangam, maka sesuai dengan Pasal 102 Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995, Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal maka PT Kimia Farma (Persero) Tbk. dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Sesuai Pasal 5 huruf n Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, maka:
    a)     Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001.
    b)    Atas risiko audit adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan. Tetapi, KAP HTM tetap diwajibkan membayar denda karena dianggap telah gagal menerapkan Persyaratan Profesional yang disyaratkan di SPAP SA Seksi 110 – Tanggung Jawab & Fungsi Auditor Independen.

2.1.2 Norma Agama
          Pelanggaran norma agama yang dilakukan oleh PT Kimia Farma Tbk berupa tindakan manipulasi data keuangan perusahaan, selaku perusahaan yang sudah Go Public seharusnya mampu mempertahankan integritas, transparansi dan akuntanbilitas. Sebagaimana ditegaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 282. :“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai, dalam waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis (akuntan), menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis, enggan menuliskannya, sebagaimana Allah telah mengajarkannya (profesional)… (QS. Al Baqarah: 282). Hal ini menunjukkan pelanggaran norma agama karna PT Kimia Farma Tbk tidak menyajikan laporan keuangannya secara benar sesuai aturan yang berlaku.

2.1.3 Norma Moral
         Dalam kasus ini, pelanggaran terhadap norma moral yang dilakukan PT Kimia Farma Tbk yaitu tidak dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap martabat perusahaan dengan telah memanipulasi data keuangan nya yang telah dipublikasikan pada nmasyarakat umum, agar masyarakat selaku investor ingin menanamkan modalnya. Hal ini sudah bertentangan dengan norma moral seperti yang terkandung dalam Pancasila, sila ke-2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab” : Mengajak masyarakat untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.

2.1.4 Norma Sopan Santun
         Perilaku sesuai norma sopan santun berarti perilaku yang berkaitan dengan penghormatan melalui sikap, perbuatan atau tingkah laku, budi pekerti yang baik, sesuai dengan tata krama; peradaban; kesusilaan (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Pada prinsipnya perusahaan menentukan integritasnya wajib mengungkapkan informasi dalam laporan keuangan adalah tanggung jawab direksi yang bersangkutan. Namun, tindakan yang dilakukan PT Kimia Farma Tbk dengan memanipulasi laporan keuangan, telah melanggar norma sopan santun karena perusahaan tidak menunjukan intgritasnya sebagai tata cara perilaku atau tata karma sebuah perusahaan go public.

2.2        Fungsi Etika
          Sebagai Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan, tentunya sudah tidak sejalan dengan realitas yang terjadi dengan pelanggaran etika yang memanipulasi laporan keuangan oleh PT Kimia Farma Tbk. Hal ini menunjukan perusahaan tidak kritis dan tidak memegang moralitasnya.
    Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. Orientasi ini diperlukan dalam mengambil sikap yang wajar dalam suasana pluralism. Dimana etika berusaha memberi pedoman dan aturan bagi setiap profesi. Dengan demikian PT Kimia Farma Tbk, maupun perusahaan go public lainnya mampu bersaing secara domestik maupun internasional jika mampu membuktikan kualitas internal maupun eksternalnya.

2.3     Faktor yang Mempengaruhi
         Penelitian Gusnardi dalam Green dan Calderon (1999)  Menemukan bahawa faktor yang mempengaruhi manajemen melakukan kecurangan adalah untuk meningkatkan kondisi keuangan perusahaan, memudahkan penggelapan dan penerbitan saham. Hal ini membuktikan bahwa kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh manjemen dalam penyajian laporan keuangan dimungkinkan oleh ketidak efektifan internal audit. Karena kecurangan ini mengakibatkan informasi yang disampaikan manajemen menjadi tidak akurat dan tidak menggambarkan nilai fundamental perusahaan.

2.4            Sanksi Pelanggaran Etika
a)                Sanksi Sosial
Risiko ini berdampak pada reputasi perusahaan dimata pemerintah ataupun publik dan pada akhirnya harus menghadapi konsekuensi risiko seperti hilangnya kepercayaan publik dan pemerintah akan kemampuan perusahaan, penurunan pendapatan jasa audit, hingga yang terburuk adalah kemungkinan di tutupnya perusahaan tersebut.
b)                Sanksi Hukum
Sehubungan dengan pelanggaran tersebut, maka sesuai dengan Pasal 102 Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995, Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal maka PT Kimia Farma (Persero) Tbk. dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Daftar Pustaka
Gusnardi. 2010 . Pengaruh Sarbanes-Oxley Act dan Efektivitas Internal Audit Departemen Terhadap Pelaksanaan Good Corporate Governance . Jurnal, Volume 2, Universitas Riau, Pekanbaru.

Nasirwan . 2011 . Telaah Pelanggaran Terhadap Etika Profesi Akuntansi Metode Hermeneutik . Jurnal Keuangan dan Bisnis, Volume 3, Universitas Negeri Medan, Medan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar