Selasa, 07 Januari 2014

Dana Daerah Mengendap



JAKARTA, KOMPAS.com - Total anggaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang mengendap pada bank umum nasional pada setiap akhir periode anggaran semakin menggelembung. Per 31 Desember 2013, anggaran daerah yang mengendap mencapai rekor tertinggi, yakni Rp 109 triliun.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Heru Subiyantoro dalam keterangan pers bersama pejabat Kementerian Keuangan lainnya di Jakarta, Senin (6/1), menyatakan, anggaran Rp 109 triliun itu adalah total anggaran belanja daerah tahun 2013 yang tidak terserap sampai 31 Desember 2013. Dana itu tersimpan di berbagai tempat. Di antaranya adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Dana mengendap sebesar Rp 109 triliun itu menjadi rekor. Dibandingkan dana mengendap per akhir tahun 2002 senilai Rp 22,18 triliun, maka nilainya sudah hampir lima kali lipatnya.

Per akhir tahun 2009, dana daerah mengendap mulai menggelembung, yakni Rp 59,81 triliun. Pada dua tahun kemudian, nilainya naik menjadi Rp 80,4 triliun, dengan rincian Rp 13,12 triliun di simpanan berjangka, Rp 45,77 triliun di rekening giro yang bunganya kecil, dan Rp 919 miliar di tabungan. Sementara pada akhir tahun 2012, nilainya mencapai Rp 99,24 triliun.

Menteri Keuangan M Chatib Basri, dalam kesempatan yang sama, menyatakan, pihaknya telah menginstruksikan DJPK untuk mencari formula yang tepat untuk mendorong penyerapan anggaran pemerintah daerah. Formulanya lebih-kurang adalah memberikan sanksi kepada daerah yang minim penyerapan.

Skema yang tengah dikaji, kata Chatib, adalah dengan menunda pencairan dana alokasi khusus (DAK). Persoalannya, nilai DAK jauh lebih kecil daripada dana alokasi umum (DAU).

Karena itu, bisa saja penahanan pencairan DAK menjadi tidak efektif. Sementara DAU yang nilainya besar tidak bisa ditahan pencairannya karena kewajiban pemerintah pusat. ”Jadi, lagi dicari formula yang tepat, termasuk jangan sampai melanggar Undang-Undang Otonomi Daerah. Targetnya, tahun ini bisa diberlakukan,” kata Chatib.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menyatakan, dana mengendap di daerah disebabkan kurangnya kemampuan birokrasi dalam mengelola anggaran. Alih-alih mengonversinya menjadi program pembangunan, anggaran banyak ditabung di BPD.

BPD pun, kata Endi, umumnya tidak mau repot menyalurkan anggaran tersebut menjadi kredit produktif untuk usaha mikro, kecil, dan menengah. BPD lebih gemar membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan harapan mendapatkan bunga. Bunga ini secara formal akan masuk mata anggaran lain-lain dalam pendapatan asli daerah (PAD).

Di berbagai daerah, hasil bunga tersebut kemungkinan tidak masuk ke PAD, tetapi masuk ke kantong kepala daerah dan kroninya. Dalam modus ini, anggaran sengaja diinvestasikan untuk kepentingan pribadi.

”Singkatnya, ini adalah cara malas mengelola uang. Di samping faktor birokrasi yang kurang mampu menyerap anggaran, ada juga faktor pemda yang sengaja ingin mendapatkan PAD tanpa susah-susah. Juga ada kecurigaan sebagai modus untuk keuntungan pribadi. Akhirnya rakyat yang dikorbankan,” kata Endi.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto berpendapat, sisa anggaran tak terserap di daerah rawan dimanfaatkan untuk pemilihan umum kepala daerah. Setidaknya modus tersebut sudah terungkap di Kabupaten Situbondo. (LAS)
Editor   : Bambang Priyo Jatmiko
Sumber            : KOMPAS CETAK

ANALISIS MASALAH

Dana anggaran daerah yang mengendap setiap tahunnya mengalami peningkatannya  Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Heru Subiyantoro dalam keterangan pers bersama pejabat Kementerian Keuangan lainnya di Jakarta, Senin (6/1), menyatakan, anggaran Rp 109 triliun itu adalah total anggaran belanja daerah tahun 2013 yang tidak terserap sampai 31 Desember 2013. Dana itu tersimpan di berbagai tempat. Di antaranya adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Dana mengendap sebesar Rp 109 triliun itu menjadi rekor. Dibandingkan dana mengendap per akhir tahun 2002 senilai Rp 22,18 triliun, maka nilainya sudah hampir lima kali lipatnya.

Per akhir tahun 2009, dana daerah mengendap mulai menggelembung, yakni Rp 59,81 triliun. Pada dua tahun kemudian, nilainya naik menjadi Rp 80,4 triliun, dengan rincian Rp 13,12 triliun di simpanan berjangka, Rp 45,77 triliun di rekening giro yang bunganya kecil, dan Rp 919 miliar di tabungan. Sementara pada akhir tahun 2012, nilainya mencapai Rp 99,24 triliun.


Diharapkan pemerintah daerah dapat memanfaatkan dana anggaran yang ada dengan lebih bijaksana lagi untuk pembangunan daerah masing – masing, dan peningkatan kualitas kinerja pemerintah daerah .

Mentan Minta Pemda Terbitkan Perda Perlindungan Lahan Pangan



JAKARTA, KOMPAS.com - Tingginya konversi lahan menjadi permukiman masih menjadi salah satu hambatan pembangunan pertanian dalam negeri.

"Memang data yang secara pasti kami memang tidak pernah mendapag laporan. Tetapi bahwa melihat indikasi yang ada, konversi masih di atas 100.000 (hektar) kayaknya memang benar," kata Suswono, Selasa (7/1/2014).

Padahal, lanjutnya, kemampuan cetak sawah saat ini tak lebih dari 50.000 hektar. Kondisi ini diakuinya tidak menutup kemungkinan defisit pertanian akan terus terjadi.

"Lahan pertanian produktif tidak kurang dari 50.000 hektar per tahun. Ini kan ancaman. Oleh karena itu saya berharap betul Pemda (Pemerintah Daerah) segera mengeluarkan Perda (Peraturan Daerah) perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, karena itu adalah amanat Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009," ujar Suswono.

Dalam UU tersebut, kata dia, sangat jelas bahwa yang menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah melalui perda. Oleh karena itu, Suswono berharap pemerintah daerah dapat peka terhadap konversi lahan.

Di samping itu, ia juga berharap agar pemerintah daerah yang menetapkan lahan pertanian berkelanjutan jangan hanya berpikir untuk daerahnya sendiri.

"Kalau daerah merupakan penyangga pangan nasional, seharusnya juga berpikir secara nasional, artinya jangan menetapkan lahan berkelanjutan hanya untuk memenuhi warganya sendiri. Tetapi dia juga bisa memberikan kontribusi bagi pangan nasional. Jadi penetapannya harus cukup besar," ungkap Suswono.

Penulis
: Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor
: Bambang Priyo Jatmiko

ANALISIS MASALAH

Kebutuhan perumahan masyarakat, akibat pertumbuhan masyarakat yang tidak sebanding dengan pertumbuhan lahan yang ada, menimbulkan berbagai permasalahn lahan. Permasalahan yang timbul adalah ketika banyak konversi lahan pertanian menjadi pemukinan penduduk.

Hal ini menyebabkan pertumbuhan pertanian di Indonesia mengalami penurunan dan produksi hasil pangan petani juga ikut mengalami penurunan karna masalah lahan ini, bertambahnya penduduk yang membutuhkan pemukiman banyak yang mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi pemukiman penduduk.


Keputusan yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan membuat peraturan yang dapat membatasi konversi lahan pertanian menjadi pemukiman disertai dengan sanksi yang tegas, sehingga hasil produksi pertanian dapat kembali tumbuh dan mengalami perkembangan yang lebih baik.