Minggu, 05 Januari 2014

Tarif Pesawat Kemungkinan Naik Sekitar Rp 50.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) E.E. Mangindaan belum memutuskan kenaikan tarif pesawat terbang, mengingat daya beli pengguna jasa. Namun, di sisi lain ia mengakui kenaikan dollar AS mengancam daya tahan airlines (maskapai).

"Sementara kita tunda karena baru saja Natal, dan tahun baru. Segera akan kita rapatkan berapa persen yang bisa dinaikkan. Belum bisa dipastikan kapan. Tapi Januari Insyaallah sudah," ujarnya, di Jakarta, Jumat (3/1/2014).

Nilai dollar AS yang menembus Rp 12.000 sangat membebani operasional maskapai. Terlebih, harga avtur dunia sendiri juga sudah naik.

Mangindaan menuturkan, pihaknya akan menunggu keputusan teknis dari Indonesia National Air Carrier Associaton (INACA), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"Kita belum berani tentukan. Karena juga mempertimbangkan pengguna jasa. Mungkin kemarin tinggi, karena harganya rendah. Apakah dengan kenaikan tarif akan berpindah (moda)," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti mengatakan, kemungkinan tarif pesawat naik antara Rp 45.000 - Rp 50.000. "Kalau dari Inaca kan mintanya Rp 85.000," terang Herry


Analisis Masalah

Menguatnya nilai dollar terhadap nilai rupiah memberikan pengaruh terhadap beberapa bidang perekonomian di Indonesia, termasuk Maskapai Penerbangan, karna dengan naiknya nilai dolar tentunya pihak Maskapai Penerbangan akan melakukan penyesuaian dinilai dari kenaikan bahan bakar pesawat yaitu avtur yang juga mengalami kenaikan, oleh sebab itu pihak maskapai penerbangaan akan melalukan kenaikan terhadap harga tiket pesawat.

Pihak Maskapai Penerbangan juga ingin melakukan kenaikan harga terhadap harga tiket hal ini belum dapat dilakukan oleh pihak Maskapai karna dinilai belum memiliki waktu yang tepat dilihat dari kondisi yang baru saja melewati Natal dan Tahun Baru.

Pihak Maskapai Penerbangan baru akan melakukan kenaikan harga mulai Januari bulan ini, kisaran 45.000 – 50.000.


Hal ini dilakukan tentunya dengan berbagai pertimbangan, diharapkan keputusan ini tidak memberatkan pihak manapun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar